Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Korupsi Sistem Proteksi TKI, Mantan Dirjen Kemnaker Dituntut Penjara 4 Tahun 8 Bulan

1 Oktober 2024 | 19.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 4

Terdakwa mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga dan Transmigrasi Kemnaker, Reyna Usman, mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. Jaksa Penuntut Umum menuntut Reyna Usman dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker Tahun Anggaran 2012. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 4

Terdakwa mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga dan Transmigrasi Kemnaker, Reyna Usman, mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. Selain tuntutan penjara dan denda, Jaksa juga menuntut Reyna Usman membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 4

Tim JPU KPK membagikan surat tuntutan kepada hakim dan terdakwa mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga dan Transmigrasi Kemnaker, Reyna Usman dalam sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. Jaksa juga meminta agar hakim menyita harta benda Reyna jika dia tak memiliki membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu 1 bulan setelah amar putusan berkekuatan hukum tetap. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 4

Terdakwa Direktur PT Adhi Mandiri, Karunia menjalani sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. Dalam kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker, Jaksa KPK mendakwa Reyna Usman bersama Nyoman dan Karunia telah merugikan keuangan negara senilai Rp 17,6 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus