Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa Pihak swasta, Dadang Suganda, seusai mengikuti sidang lanjutan secara daring tidak dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2020. Agenda sidang ini pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam tindak pidana korupsi terkait kasus pengadaan tanah ruang terbuka hijau (RTH) dalam anggaran Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2012-2013. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga, Desi Aryani, setelah menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2020. Desi Aryani, juga mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, terjerat dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga, Desi Aryani, setelah menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2020. Desi Aryani, juga mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, terjerat dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. TEMPO/Imam Sukamto
Pegawai KPK meninggalkan kantor saat jam pulang kerja, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2020. Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyerahkan kebijakan teknis alih status pegawai menjadi Aparat Sipil Negara kepada KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Febri Diansyah (kiri) mengunggah foto dirinya bersama Indra Mantong Batti, pegawai fungsional biro hukum KPK yang menyatakan undur diri. Indra telah bekerja selama 14 tahun di komisi anti rasuah tersebut, dan memutuskan mundur dalam waktu yang berdekatan dengan Febri Diansyah. Instagram
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini