Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019 Tommy Adrian (kiri) dan Anja Runtunewe (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 7 Oktober 2021. Keduanya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut. TEMPO/Muhammad Hidayat
Dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019, Tommy Adrian (kanan) dan Anja Runtunewe (kiri), tiba untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 7 Oktober 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Munjul, kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta timur pada tahun 2019 tersangka adalah Tommy Adrian (kanan) dan Anja Runtunewe (kiri) telah selesai melakukan pemerikasaan di gedung KPK , Jakarta, Kamis, 7 Oktober 2021. TEMPO/Dika Yanuar F
Tersangka Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), Rudi Hartono Iskandar, tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 7 Oktober 2021. Rudi diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul. TEMPO/Muhammad Hidayat
Tersangka Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), Rudi Hartono Iskandar tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 7 Oktober 2021. Kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul merugikan negara sedikitnya Rp152,5 Miliar. TEMPO/Muhammad Hidayat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini