Foto

Rudi Hartono Iskandar Akhirnya Ditahan dalam Kasus Tanah Munjul

2 Agustus 2021 | 20.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 4

Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar, mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 2 Agustus 2021. Rudi resmi ditahan terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di kawasan Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur tahun 2019. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 4

Tersangka Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudi Hartono Iskandar (tengah), ditahan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin, 2 Agustus 2021. Rudi Hartono Iskandar bersama sejumlah pihak yang sebelumnya telah ditahan KPK yaitu Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT.AP Anja Runtuwene; diduga terlibat kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019, yang merugikan negara sedikitnya Rp152,5 Miliar. ANTARA/ Reno Esnir

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 4

Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin, 2 Agustus 2021. Rudi Hartono Iskandar bersama sejumlah pihak yang sebelumnya telah ditahan KPK yaitu Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT.AP Anja Runtuwene, diduga terlibat kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019, yang merugikan negara sedikitnya Rp152,5 Miliar. ANTARA/ Reno Esnir

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 4

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin, 2 Agustus 2021. Rudi Hartono Iskandar bersama sejumlah pihak yang sebelumnya telah ditahan KPK yaitu Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT.AP Anja Runtuwene, diduga terlibat kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019, yang merugikan negara sedikitnya Rp152,5 Miliar. ANTARA/ Reno Esnir

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus