Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ibu Rumah Tangga, Rina Lauwy, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Rina Lauwy, diperiksa sebagai saksi untuk mantan suaminya Direktur Utama PT. Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan belum menjalani penahanan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi fiktif senilai Rp.1 triliun di PT. Taspen (Persero) Tahun Anggaran 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Ibu Rumah Tangga, Rina Lauwy, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Rina Lauwy, diperiksa sebagai saksi untuk mantan suaminya Direktur Utama PT. Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan belum menjalani penahanan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi fiktif senilai Rp.1 triliun di PT. Taspen (Persero) Tahun Anggaran 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ibu Rumah Tangga, Rina Lauwy, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Rina Lauwy, diperiksa sebagai saksi untuk mantan suaminya Direktur Utama PT. Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan belum menjalani penahanan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi fiktif senilai Rp.1 triliun di PT. Taspen (Persero) Tahun Anggaran 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Ibu Rumah Tangga, Rina Lauwy, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Rina Lauwy, diperiksa sebagai saksi untuk mantan suaminya Direktur Utama PT. Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan belum menjalani penahanan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi fiktif senilai Rp.1 triliun di PT. Taspen (Persero) Tahun Anggaran 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Ibu Rumah Tangga, Rina Lauwy, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Rina Lauwy, diperiksa sebagai saksi untuk mantan suaminya Direktur Utama PT. Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan belum menjalani penahanan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi fiktif senilai Rp.1 triliun di PT. Taspen (Persero) Tahun Anggaran 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Ibu Rumah Tangga, Rina Lauwy, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Rina Lauwy, diperiksa sebagai saksi untuk mantan suaminya Direktur Utama PT. Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan belum menjalani penahanan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi fiktif senilai Rp.1 triliun di PT. Taspen (Persero) Tahun Anggaran 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini