Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menunjukkan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY, Edi Wahyudi (kiri) dan Direktur Utama PT. Arsigraphi, Sugiarto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 21 Juli 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru, Edi Wahyudi dan Sugiarto, dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.31,7 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY, Edi Wahyudi (kanan) dan Direktur Utama PT. Arsigraphi, Sugiarto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 21 Juli 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru, Edi Wahyudi dan Sugiarto, dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.31,7 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Utama PT. Arsigraphi, Sugiarto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 21 Juli 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru, Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY, Edi Wahyudi dan Sugiarto, dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.31,7 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY, Edi Wahyudi (kanan) dan Direktur Utama PT. Arsigraphi, Sugiarto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 21 Juli 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru, Edi Wahyudi dan Sugiarto, dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.31,7 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida di Yogyakarta Sugiharto berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 21 Juli 2022. KPK menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yakni Kabid Khusus Dinas Pemuda dan Olahraga DIY Edy Wahyudi dan Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida di Yogyakarta Edy Wahyudi berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 21 Juli 2022. KPK menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yakni Kabid Khusus Dinas Pemuda dan Olahraga DIY Edy Wahyudi dan Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini