Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur PT. Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Juli 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Dandan Jaya Kartika, yang sebelumnya Walikota Yogyakarta periode 2012-2016 dan 2017-2022, Haryadi Suyuti, Sekretaris Pribadi, Triyanto Budi Yuwono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhi Hartana dan pemberi Suap Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono, telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan, dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta. TEMPO/Imam Sukamto
Direktur PT. Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Juli 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Dandan Jaya Kartika, yang sebelumnya Walikota Yogyakarta periode 2012-2016 dan 2017-2022, Haryadi Suyuti, Sekretaris Pribadi, Triyanto Budi Yuwono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhi Hartana dan pemberi Suap Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono, telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan, dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto (kiri) bersama Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menunjukkan Direktur PT. Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Juli 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Dandan Jaya Kartika, yang sebelumnya Walikota Yogyakarta periode 2012-2016 dan 2017-2022, Haryadi Suyuti, Sekretaris Pribadi, Triyanto Budi Yuwono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhi Hartana dan pemberi Suap Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono, telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan, dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta. TEMPO/Imam Sukamto
Direktur PT. Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Juli 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Dandan Jaya Kartika, yang sebelumnya Walikota Yogyakarta periode 2012-2016 dan 2017-2022, Haryadi Suyuti, Sekretaris Pribadi, Triyanto Budi Yuwono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhi Hartana dan pemberi Suap Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono, telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan, dalam tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini