Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Spanduk peringatan larangan kampanye politik terpampang saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 29 Oktober 2023. Larangan mengenai kegiatan politik di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) tersebut tertuang dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta No. 12/2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. TEMPO/M Taufan Rengganis
Warga memotret spanduk peringatan larangan kampanye politik saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 29 Oktober 2023. Larangan mengenai kegiatan politik di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) tersebut tertuang dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta No. 12/2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. TEMPO/M Taufan Rengganis
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Warga memotret spanduk peringatan larangan kampanye politik saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 29 Oktober 2023. Larangan mengenai kegiatan politik di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) tersebut tertuang dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta No. 12/2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. TEMPO/M Taufan Rengganis
Spanduk peringatan larangan kampanye politik terpampang saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 29 Oktober 2023. Larangan mengenai kegiatan politik di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) tersebut tertuang dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta No. 12/2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. TEMPO/M Taufan Rengganis
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini