Foto

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Obstruction of Justice Chuck Putranto dan Baequni Wibowo

10 November 2022 | 18.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 4

Terdakwa kasus dugaan perintangan keadilan (obstruction of justice) penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Chuck Putranto berjalan menuju ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 10 November 2022. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Chuck Putranto dalam kasus dugaan perintangan keadilan (obstruction of justice) penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 4

Terdakwa kasus dugaan perintangan keadilan (obstruction of justice) penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Chuck Putranto menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 10 November 2022. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Chuck Putranto dalam kasus dugaan perintangan keadilan (obstruction of justice) penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 4

Terdakwa kasus dugaan perintangan keadilan (obstruction of justice) penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Baequni Wibowo saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 10 November 2022. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Baequni Wibowo dalam kasus dugaan perintangan keadilan (obstruction of justice) penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 4

Terdakwa kasus dugaan perintangan keadilan (obstruction of justice) penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Baequni Wibowo saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 10 November 2022. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Baequni Wibowo dalam kasus dugaan perintangan keadilan (obstruction of justice) penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus