Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Tuntutan untuk Para Terdakwa Obstruction of Justice dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

27 Januari 2023 | 19.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Agus Nurpatria berjalan usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023. Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Polri tersebut dituntut 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Terdakwa Arif Rachman Arifin usai menjalani sidang lanjutan terkait menghalangi proses penyidikan atas kematian Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jumat, 27 Januari 2023. Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut satu tahun hukuman penjara dan denda sebesar 10 juta subsidair tiga bulan kurungan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Terdakwa Chuck Putranto usai menjalani sidang lanjutan terkait menghalangi proses penyidikan atas kematian Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jumat, 27 Januari 2023. Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua tahun hukuman penjara dan denda sebesar 10 juta dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Terdakwa Chuck Putranto usai menjalani sidang lanjutan terkait menghalangi proses penyidikan atas kematian Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jumat, 27 Januari 2023. Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua tahun hukuman penjara dan denda sebesar 10 juta dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Terdakwa Hendra Kurniawan menjalani  sidang lanjutan terkait menghalangi proses penyidikan atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dijeda, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jumat, 27 Januari 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hendra dengan 3 tahun hukuman penjara dan denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti bersalah atas kerusakan CCTV di Komplek Polri Duren Tiga. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Terdakwa Hendra Kurniawan menjalani  sidang lanjutan terkait menghalangi proses penyidikan atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dijeda, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jumat, 27 Januari 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hendra dengan 3 tahun hukuman penjara dan denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti bersalah atas kerusakan CCTV di Komplek Polri Duren Tiga. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus