Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo 12 tahun hukuman penjara dan membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar dan jika tidak dapat membayarnya maka diganti dengan hukuman tambahan penjara selama 7 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo 12 tahun hukuman penjara dan membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar dan jika tidak dapat membayarnya maka diganti dengan hukuman tambahan penjara selama 7 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo saat tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo 12 tahun hukuman penjara dan membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar dan jika tidak dapat membayarnya maka diganti dengan hukuman tambahan penjara selama 7 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo saat tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo 12 tahun hukuman penjara dan membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar dan jika tidak dapat membayarnya maka diganti dengan hukuman tambahan penjara selama 7 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo saat tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo 12 tahun hukuman penjara dan membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar dan jika tidak dapat membayarnya maka diganti dengan hukuman tambahan penjara selama 7 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo 12 tahun hukuman penjara dan membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar dan jika tidak dapat membayarnya maka diganti dengan hukuman tambahan penjara selama 7 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis