Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Terbukti Bersalah dalam Penganiayaan David Ozora, AG Divonis 3,5 Tahun Penjara

10 April 2023 | 15.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 5

Terdakwa anak AG (15) usai menjalani sidang putusan kasus penganiayaan anak pejabat Dirjen Pajak David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023. Dalam sidang AG dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan David Ozora dengan terencana terlebih dahulu, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 5

Terdakwa anak AG (15) usai menjalani sidang putusan kasus penganiayaan anak pejabat Dirjen Pajak David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023. Dalam sidang AG dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan David Ozora dengan terencana terlebih dahulu, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 5

Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, anak AG (15) meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023. Majelis Hakim memvonis anak AG (15) dengan hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 5

Terdakwa anak AG (15) usai menjalani sidang putusan kasus penganiayaan anak pejabat Dirjen Pajak David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023. Dalam sidang AG dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan David Ozora dengan terencana terlebih dahulu, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 5

Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, anak AG (15) meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023. AG dinyatakan bersalah karena merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora bersama kekasihnya, Mario Dandy. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus