Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Melihat Kehidupan Suku Anak Dalam di Tengah Pandemi

20 Mei 2020 | 02.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 4

Warga Suku Anak Dalam (SAD) atau Orang Rimba Jambi beristirahat di bawah tenda di perkebunan kelapa sawit Pelepat, Bungo, Jambi, Selasa, 19 Mei 2020. Puluhan Orang Rimba dari 118 jiwa yang biasa menetap di perumahan SAD dampingan SSS Pundi Sumatera di daerah itu, memilih tinggal sementara di kawasan perkebunan karena khawatir terhadap wabah virus Corona. ANTARA/Wahdi Septiawan

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 4

Seorang warga Suku Anak Dalam (SAD) atau Orang Rimba Jambi membawa paket bantuan yang diterimanya di tengah pandemi virus Corona, di Permukiman SAD, Pelepat, Bungo, Jambi, Selasa, 19 Mei 2020. Sebanyak 35 kepala keluarga (KK) Orang Rimba yang menetap di Permukiman SAD dampingan SSS Pundi Sumatera di daerah itu mendapatkan bantuan paket logistik dan kesehatan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). ANTARA/Wahdi Septiawan

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 4

Warga Suku Anak Dalam (SAD) atau Orang Rimba Jambi berada di Permukiman SAD, Pelepat, Bungo, Jambi, Selasa, 19 Mei 2020. Puluhan Orang Rimba dari 118 jiwa yang biasa menetap di perumahan SAD dampingan SSS Pundi Sumatera di daerah itu, memilih tinggal sementara di kawasan perkebunan karena khawatir terhadap wabah virus Corona. ANTARA/Wahdi Septiawan

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 4

Warga Suku Anak Dalam (SAD) atau Orang Rimba Jambi membawa paket bantuan yang diterimanya di tengah pandemi virus Corona, di Permukiman SAD, Pelepat, Bungo, Jambi, Selasa, 19 Mei 2020. Sebanyak 35 kepala keluarga (KK) Orang Rimba yang menetap di Permukiman SAD dampingan SSS Pundi Sumatera di daerah itu mendapatkan bantuan paket logistik dan kesehatan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). ANTARA/Wahdi Septiawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus