Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kondisi lahan yang diduga akan dijadikan lokasi pembangunan DP 0 persen di Jalan Sapi Perah, RT 05/RW 05 Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, 10 Maret 2021. Program rumah DP 0 Rupiah terganjal kasus korupsi, KPK sedang menyelidiki program rumah DP 0 Rupiah yang berada di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Jalur masuk lahan yang diduga akan dijadikan lokasi pembangunan DP 0 persen di Jalan Sapi Perah, RT 05/RW 05 Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, 10 Maret 2021. Lahan seluas 4,2 hektare tersebut dibeli oleh Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya dari PT Adonara Propertindo, yang belakangan diduga tidak memiliki hak atas bidang tanah tersebut. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kondisi lahan yang diduga akan dijadikan lokasi pembangunan DP 0 persen di Jalan Sapi Perah, RT 05/RW 05 Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, 10 Maret 2021. Sarana Jaya telah menggelontorkan pembayaran Rp 217 miliar ke PT Adonara untuk membeli lahan itu. Padahal, lahan merupakan milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Santo Carolus Borromeus. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kondisi lahan yang diduga akan dijadikan lokasi pembangunan DP 0 persen di Jalan Sapi Perah, RT 05/RW 05 Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, 10 Maret 2021. Dana pembelian ke PT Adonara berasal dari penyertaan modal daerah pemerintah DKI Jakarta, yang hendak membangun hunian dengan uang muka nol rupiah atau program rumah DP O persen di lokasi tersebut. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Warga melintas di depan lahan yang diduga akan dijadikan lokasi pembangunan DP 0 persen di Jalan Sapi Perah, RT 05/RW 05 Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, 10 Maret 2021. KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan, serta Direktur PT Adonara Anja Runtuwene dan Tommy Adrian. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kondisi lahan yang diduga akan dijadikan lokasi pembangunan DP 0 persen di Jalan Sapi Perah, RT 05/RW 05 Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, 10 Maret 2021. Penyidik juga menetapkan PT. AP (Adonara Propertindo) selaku penjual tanah sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp100 miliar itu. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini