Terdakwa Komisaris Utama PT. Laman Tekno Digital, Naek Parulian Wasington Hutahayan, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Naek Parulian Wasington Hutahayan, pidana penjara badan selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp.125 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi BTS 4G. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Komisaris Utama PT. Laman Tekno Digital, Naek Parulian Wasington Hutahayan, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024. Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp.125 juta subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp.15 miliar dengan kendaraan mewah Porsche 911 carera telah disita. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Komisaris Utama PT. Laman Tekno Digital, Naek Parulian Wasington Hutahayan, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024. Perkara korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi di Kementerian Telekomunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,3 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Komisaris Utama PT. Laman Tekno Digital, Naek Parulian Wasington Hutahayan, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Komisaris Utama PT. Laman Tekno Digital, Naek Parulian Wasington Hutahayan, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Komisaris Utama PT. Laman Tekno Digital, Naek Parulian Wasington Hutahayan, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Naek Parulian Wasington Hutahayan, pidana penjara badan selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp.125 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi BTS 4G. TEMPO/Imam Sukamto