Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa Komisaris Utama PT. Laman Tekno Digital, Naek Parulian Wasington Hutahayan, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Naek Parulian Wasington Hutahayan, pidana penjara badan selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp.125 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi BTS 4G. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Komisaris Utama PT. Laman Tekno Digital, Naek Parulian Wasington Hutahayan, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024. Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp.125 juta subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp.15 miliar dengan kendaraan mewah Porsche 911 carera telah disita. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa Komisaris Utama PT. Laman Tekno Digital, Naek Parulian Wasington Hutahayan, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024. Perkara korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi di Kementerian Telekomunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,3 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Komisaris Utama PT. Laman Tekno Digital, Naek Parulian Wasington Hutahayan, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Komisaris Utama PT. Laman Tekno Digital, Naek Parulian Wasington Hutahayan, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Komisaris Utama PT. Laman Tekno Digital, Naek Parulian Wasington Hutahayan, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Naek Parulian Wasington Hutahayan, pidana penjara badan selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp.125 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi BTS 4G. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini