Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis bersiap menjalani sidang pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 31 Agustus 2015. Sidang dakwaan Otto Cornelis Kaligis jalani sidang dakwaan atas dirinya yang sempat tertunda dua kali akibat kondisi kesehatan Kaligis. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis menjalani sidang pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 31 Agustus 2015. Otto Cornelis Kaligis ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyuapan terhadap hakim PTUN di Medan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ekspresi pengacara senior Otto Cornelis Kaligis menjalani sidang pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 31 Agustus 2015. Kaligis didakwa telah memberikan uang total 27 ribu dolar AS dan lima ribu dolar Singapura kepada tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ekspresi Otto Cornelis Kaligis saat jalani sidang pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 31 Agustus 2015. Pemberian uang total 27 ribu dolar AS dan lima ribu dolar Singapura pada 3 hakim dan satu panitera PTUN Medan sebagai 'pelicin' agar gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang diajukan kliennya dikabulkan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis memasuki ruang sidang saat menjalani sidang pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 31 Agustus 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ekspresi Otto Cornelis Kaligis usai menjalani sidang pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 31 Agustus 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini