Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa kasus mutilasi di Ancol, Alanshia alias Aliong mengikuti sidang vonis di PN Jakarta Utara, Jakarta, (26/11). Majelis hakim memvonis pelaku mutilasi Toni Arifin Djonim, dihukum penjara seumur hidup. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terdakwa kasus mutilasi di Ancol, Alanshia alias Aliong (kanan) saat mengikuti sidang vonis di PN Jakarta Utara, Jakarta, (26/11). Majelis hakim memvonis pelaku mutilasi dihukum penjara seumur hidup. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa kasus mutilasi di Ancol, Alanshia alias Aliong dibawa petugas usai mengikuti sidang vonis di PN Jakarta Utara, Jakarta, (26/11). Majelis hakim memvonis Aliong dengan hukuman penjara seumur hidup. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Petugas membuak borgol ditangan pelaku mutilasi Ancol saat akan mengikuti sidang vonis di PN Jakarta Utara, Jakarta, (26/11). Majelis hakim di PN Jakarta Utara memvonis pelaku mutilasi Toni Arifin Djonim ini dihukum penjara seumur hidup. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terdakwa kasus mutilasi di Ancol, Alanshia alias Aliong dibawa petugas usai mengikuti sidang vonis di PN Jakarta Utara, Jakarta, (26/11). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terdakwa kasus mutilasi di Ancol, Alanshia alias Aliong sebelum mengikuti sidang vonis di PN Jakarta Utara, Jakarta, (26/11). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini