Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Pelaku Mutilasi Ancol Divonis Penjara Seumur Hidup

26 November 2013 | 20.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Terdakwa kasus mutilasi di Ancol, Alanshia alias Aliong mengikuti sidang vonis di PN Jakarta Utara, Jakarta, (26/11). Majelis hakim memvonis pelaku mutilasi Toni Arifin Djonim, dihukum penjara seumur hidup. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Terdakwa kasus mutilasi di Ancol, Alanshia alias Aliong (kanan) saat mengikuti sidang vonis di PN Jakarta Utara, Jakarta, (26/11). Majelis hakim memvonis pelaku mutilasi dihukum penjara seumur hidup. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Terdakwa kasus mutilasi di Ancol, Alanshia alias Aliong dibawa petugas usai mengikuti sidang vonis di PN Jakarta Utara, Jakarta, (26/11). Majelis hakim memvonis Aliong dengan hukuman penjara seumur hidup. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Petugas membuak borgol ditangan pelaku mutilasi Ancol saat akan mengikuti sidang vonis di PN Jakarta Utara, Jakarta, (26/11). Majelis hakim di PN Jakarta Utara memvonis pelaku mutilasi Toni Arifin Djonim ini dihukum penjara seumur hidup. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Terdakwa kasus mutilasi di Ancol, Alanshia alias Aliong dibawa petugas usai mengikuti sidang vonis di PN Jakarta Utara, Jakarta, (26/11). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Terdakwa kasus mutilasi di Ancol, Alanshia alias Aliong sebelum mengikuti sidang vonis di PN Jakarta Utara, Jakarta, (26/11). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus