Terdakwa kasus mutilasi di Ancol, Alanshia alias Aliong mengikuti sidang vonis di PN Jakarta Utara, Jakarta, (26/11). Majelis hakim memvonis pelaku mutilasi Toni Arifin Djonim, dihukum penjara seumur hidup. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terdakwa kasus mutilasi di Ancol, Alanshia alias Aliong (kanan) saat mengikuti sidang vonis di PN Jakarta Utara, Jakarta, (26/11). Majelis hakim memvonis pelaku mutilasi dihukum penjara seumur hidup. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terdakwa kasus mutilasi di Ancol, Alanshia alias Aliong dibawa petugas usai mengikuti sidang vonis di PN Jakarta Utara, Jakarta, (26/11). Majelis hakim memvonis Aliong dengan hukuman penjara seumur hidup. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Petugas membuak borgol ditangan pelaku mutilasi Ancol saat akan mengikuti sidang vonis di PN Jakarta Utara, Jakarta, (26/11). Majelis hakim di PN Jakarta Utara memvonis pelaku mutilasi Toni Arifin Djonim ini dihukum penjara seumur hidup. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terdakwa kasus mutilasi di Ancol, Alanshia alias Aliong dibawa petugas usai mengikuti sidang vonis di PN Jakarta Utara, Jakarta, (26/11). TEMPO/Eko Siswono Toyudho