Mantan Ketua DPD Partai Nasdem Brebes Amir Mirza Hutagalung usai ikuti sidang kasus dugaan suap Wali Kota Tegal sebesar Rp8,8 miliar, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, 2 April 2018. JPU dari KPK menuntut Amir Mirza dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo
Mantan Ketua DPD Partai Nasdem Brebes Amir Mirza Hutagalung ikuti sidang kasus dugaan suap Wali Kota Tegal sebesar Rp8,8 miliar, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, 2 April 2018. JPU dari KPK menuntut Amir Mirza dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo
Mantan Ketua DPD Partai Nasdem Brebes Amir Mirza Hutagalung ikuti sidang kasus dugaan suap Wali Kota Tegal sebesar Rp8,8 miliar, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, 2 April 2018. JPU dari KPK menuntut Amir Mirza dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo
Wali Kota Nonaktif Tegal Siti Masitha bersama penasehat hukumnya saat menjalani sidang kasus dugaan suap sebesar Rp8,8 miliar dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, 2 April 2018. JPU dari KPK menuntut Siti Masitha dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo
Wali Kota Nonaktif Tegal Siti Masitha usai menjalani sidang kasus dugaan suap sebesar Rp8,8 miliar dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, 2 April 2018. JPU dari KPK menuntut Siti Masitha dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo
Wali Kota Nonaktif Tegal Siti Masitha usai menjalani sidang kasus dugaan suap sebesar Rp8,8 miliar dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, 2 April 2018. JPU dari KPK menuntut Siti Masitha dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo