Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang saat Libur Nataru kembali Diberlakukan

26 Desember 2024 | 12.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Kendaraan di Tol Jakarta Cikampek kawasan Bekasi, Jawa Barat, 26 Desember 2024. Selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, pembatasan operasional angkutan barang akan kembali diberlakukan di beberapa ruas jalan tol. Aturan tersebut diterapkan untuk kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih, termasuk mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan. Berdasarkan informasi TMC Polda Metro Jaya, pembatasan angkutan barang akan diberlakukan di wilayah jalan tol Jakarta, Banten, dan Jawa Barat mulai pukul 06.00 WIB hingga 29 Desember 2024, pukul 24.00 WIB. TEMPO/Tony Hartawan

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Kendaraan di Tol Jakarta Cikampek kawasan Bekasi, Jawa Barat, 26 Desember 2024. TEMPO/Tony Hartawan

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Kendaraan di Tol Cibitung Cilincing kawasan Tambun, Bekasi, Jawa Barat, 26 Desember 2024. TEMPO/Tony Hartawan

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Kendaraan di Tol Dalam Kota Kawasan Rawamangun, Jakarta, 26 Desember 2024. TEMPO/Tony Hartawan

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Kendaraan di Tol Dalam Kota Kawasan Rawamangun, Jakarta, 26 Desember 2024. TEMPO/Tony Hartawan

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Kendaraan di Tol Dalam Kota Kawasan Rawamangun, Jakarta, 26 Desember 2024. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus