Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kendaraan di Tol Jakarta Cikampek kawasan Bekasi, Jawa Barat, 26 Desember 2024. Selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, pembatasan operasional angkutan barang akan kembali diberlakukan di beberapa ruas jalan tol. Aturan tersebut diterapkan untuk kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih, termasuk mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan. Berdasarkan informasi TMC Polda Metro Jaya, pembatasan angkutan barang akan diberlakukan di wilayah jalan tol Jakarta, Banten, dan Jawa Barat mulai pukul 06.00 WIB hingga 29 Desember 2024, pukul 24.00 WIB. TEMPO/Tony Hartawan
Kendaraan di Tol Jakarta Cikampek kawasan Bekasi, Jawa Barat, 26 Desember 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kendaraan di Tol Cibitung Cilincing kawasan Tambun, Bekasi, Jawa Barat, 26 Desember 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Kendaraan di Tol Dalam Kota Kawasan Rawamangun, Jakarta, 26 Desember 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Kendaraan di Tol Dalam Kota Kawasan Rawamangun, Jakarta, 26 Desember 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Kendaraan di Tol Dalam Kota Kawasan Rawamangun, Jakarta, 26 Desember 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini