Terdakwa pembunuhan Deudeuh Alfi Sahrin alias Tata Chubby, Muhammad Prio Santoso digiring menuju ruang sidang saat akan menjalaini sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 30 November 2015. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Terdakwa Muhammad Prio Santoso ikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 30 November 2015. Pengadilan Negri Jakarta Selatan menyatakan terdawa terbukti secara sah melanggar pasal 338 dan 365 KUHP. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Terdakwa Muhammad Prio Santoso berbicara dengan kuasa hukumnya jelang ikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 30 November 2015. Prio Santoso terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 16 tahun penjara. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Petugas melepaskan borgol di tangan Muhammad Prio Santoso jelang ikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 30 November 2015. Prio Santoso terbukti bersalah karena telah membunuh Deudeuh Alfisahrin alias Mpih alias Tata Chubby, pekerja seks komersial via online. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Sejumlah awak media melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Muhammad Prio Santoso usai ikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 30 November 2015. Prio Santoso membunuh Tata Chubby di kamar kost Tata dengan cara disekap mulutnya dan dicekik lehernya. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Terdakwa Muhammad Prio Santoso menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 30 November 2015. Prio Santoso membunuh Tata Chubby lantaran sakit hati karena disbeut bau badan oleh Tata saat melakukan hubungan intim di kamar kost Tata. Tempo/Dian Triyuli Handoko