Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Pemerintah Batalkan Pajak untuk Batu Akik

30 Maret 2015 | 17.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Pengunjung menyenter batu akik, pemerintah melalui kementrian keuangan. Membatalkan pemberlakuan pajak bagi batu akik, hanya penjualan batu mulia seperti intan dan mutiara yang harus membayar pajak. Makassar, 30 Maret 2015. TEMPO/Fahmi Ali

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Pengunjung melihat batu akik saat pameran dan kontes batu, terdapat beberapa jenis batu akik salah satunya kalimaya, bacan, panca warna dan batu hijau garut. Makassar, 30 Maret 2015. TEMPO/Fahmi Ali

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Pedagang memperlihatkan batu akik dagangannya, saat ini terjadi demam batu akik di sebagian wilayah Indonesia. Makassar, 30 Maret 2015. TEMPO/Fahmi Ali

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Tangan seorang mengunjung menyenter cincin batu akik, untuk melihat kualitas batu akik. Makassar, 30 Maret 2015. TEMPO/Fahmi Ali

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Pengunjung memilah bahan batu akik, pemerintah melalui kementrian keuangan. Membatalkan pemberlakuan pajak bagi batu akik, hanya penjualan batu mulia seperti intan dan mutiara, yang harus membayar pajak. Makassar, 30 Maret 2015. TEMPO/Fahmi Ali

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Pengunjung menyaksikan pameran batu akik, saat pameran dan kontes batu di Gedung Pasar Segar, Makassar, 30 Maret 2015. TEMPO/Fahmi Ali

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus