Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Pengetatan Mobilitas Warga saat PPKM di Madiun dan Palembang

24 Juni 2021 | 09.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Petugas kepolisian menyusun pembatas saat akan menutup jalan dalam rangka pembatasan mobilitas warga guna menekan penyebaran COVID-19 di Jalan POM IX, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu, 23 Juni 2021. Pembatasan tersebut dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 00.00 WIB di delapan titik persimpangan di Kota Palembang. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Petugas kepolisian mengatur lalu lintas saat melakukan pembatasan mobilitas warga guna menekan penyebaran COVID-19 di Jalan POM IX, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu, 23 Juni 2021. Pembatasan tersebut dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 00.00 WIB di delapan titik persimpangan di Kota Palembang. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri (kedua kiri) berbincang dengan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira (kiri) saat meninjau penutupan jalan dalam rangka pembatasan mobilitas warga guna menekan penyebaran COVID-19 di Jalan POM IX, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu, 23 Juni 2021. Pembatasan tersebut dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 00.00 WIB di delapan titik persimpangan di Kota Palembang. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Petugas gabungan menegur pemilik warung angkringan yang melanggar ketentuan jam operasional saat patroli aparat gabungan dalam rangka pengetatan mobilitas warga di Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu, 214Juni 2021. Pemkot Madiun memperketat kembali mobilitas warga, antara lain membatasi kegiatan usaha, kegiatan warga di luar rumah, penutupan sebagian kawasan dan pemadaman Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) pada pukul 20.00 WIB guna meminimalisir kerumunan dan mengendalikan COVID-19. ANTARA FOTO/Siswowidodo

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Petugas gabungan menegur pemilik warung angkringan yang melanggar ketentuan jam operasional saat patroli aparat gabungan dalam rangka pengetatan mobilitas warga di Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu, 23 Juni 2021. Pemkot Madiun memperketat kembali mobilitas warga, antara lain membatasi kegiatan usaha, kegiatan warga di luar rumah, penutupan sebagian kawasan dan pemadaman Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) pada pukul 20.00 WIB guna meminimalisir kerumunan dan mengendalikan COVID-19. ANTARA FOTO/Siswowidodo

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegur pemilik usaha rumah makan yang melanggar ketentuan jam operasional saat patroli aparat gabungan dalam rangka pengetatan mobilitas warga di Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu, 23 Juni 2021. Pemkot Madiun memperketat kembali mobilitas warga, antara lain membatasi kegiatan usaha, kegiatan warga di luar rumah, penutupan sebagian kawasan dan pemadaman Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) pada pukul 20.00 WIB guna meminimalisir kerumunan dan mengendalikan COVID-19. ANTARA FOTO/Siswowidodo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus