Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Suasana persidangan membacaan putusan sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso yang menjadi tersangka dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 1 Maret 2016. Sampai saat ini, Jessica masih mendekam di balik jeruji besi Polda Metro Jaya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kuasa Hukum tersangka Jessica Kumala Wongso yang diketuai Yudi Wibowo (kanan) mendengarkan membacaan putusan sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 1 Maret 2016. Ini merupakan babak akhir dari praperadilan yang diajukan Jessica yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hakim tunggal I Wayan Merta membacakan putusan sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso yang menjadi tersangka dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 1 Maret 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Suasana persidangan pembacaan putusan sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 1 Maret 2016. Pihak Jessica menilai Polda Metro Jaya terlalu cepat menetapkan dirinya sebagai tersangka. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Hakim tunggal I Wayan Merta membacakan putusan sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 1 Maret 2016. Sebelumnya, praperadilan ditempuh oleh Jessica setelah merasa tak terima dengan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Hakim tunggal I Wayan Merta mengetuk palu usai membacakan putusan sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso yang menjadi tersangka dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 1 Maret 2016. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon Jessica Kumala Wongso dalam gugatan praperadilan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini