Suasana persidangan membacaan putusan sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso yang menjadi tersangka dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 1 Maret 2016. Sampai saat ini, Jessica masih mendekam di balik jeruji besi Polda Metro Jaya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kuasa Hukum tersangka Jessica Kumala Wongso yang diketuai Yudi Wibowo (kanan) mendengarkan membacaan putusan sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 1 Maret 2016. Ini merupakan babak akhir dari praperadilan yang diajukan Jessica yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Hakim tunggal I Wayan Merta membacakan putusan sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso yang menjadi tersangka dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 1 Maret 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Suasana persidangan pembacaan putusan sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 1 Maret 2016. Pihak Jessica menilai Polda Metro Jaya terlalu cepat menetapkan dirinya sebagai tersangka. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Hakim tunggal I Wayan Merta membacakan putusan sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 1 Maret 2016. Sebelumnya, praperadilan ditempuh oleh Jessica setelah merasa tak terima dengan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Hakim tunggal I Wayan Merta mengetuk palu usai membacakan putusan sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso yang menjadi tersangka dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 1 Maret 2016. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon Jessica Kumala Wongso dalam gugatan praperadilan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho