Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi (ketiga kanan) menunjukkan barang bukti plat nomor kendaraan palsu saat gelar kasus di Desa Gadingrejo, Juwana, Pati, Jawa Tengah, Jumat 28 Mei 2021. Polda Jateng dan Polres Pati berhasil mengungkap kasus penjualan kendaraan bermotor antarnegara tanpa dilengkapi surat resmi atau bodong dan mengamankan sebanyak sembilan tersangka serta 325 unit sepeda motor dan 41 unit mobil yang akan dikirim ke negara Timor Leste melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Sejumlah wartawan mengambil gambar kendaraan bermotor tanpa surat resmi saat gelar kasus di Desa Gadingrejo, Juwana, Pati, Jawa Tengah, Jumat 28 Mei 2021. Polda Jateng dan Polres Pati berhasil mengungkap kasus penjualan kendaraan bermotor antarnegara tanpa dilengkapi surat resmi atau bodong dan mengamankan sebanyak sembilan tersangka serta 325 unit sepeda motor dan 41 unit mobil yang akan dikirim ke negara Timor Leste melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi berada di antara kendaraan tanpa surat resmi saat gelar kasus di Desa Gadingrejo, Juwana, Pati, Jawa Tengah, Jumat 28 Mei 2021. Polda Jateng dan Polres Pati berhasil mengungkap kasus penjualan kendaraan bermotor antarnegara tanpa dilengkapi surat resmi atau bodong dan mengamankan sebanyak sembilan tersangka serta 325 unit sepeda motor dan 41 unit mobil yang akan dikirim ke negara Timor Leste melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi (tengah) melihat kendaraan tanpa surat resmi saat gelar kasus di Desa Gadingrejo, Juwana, Pati, Jawa Tengah, Jumat 28 Mei 2021. Polda Jateng dan Polres Pati berhasil mengungkap kasus penjualan kendaraan bermotor antarnegara tanpa dilengkapi surat resmi atau bodong dan mengamankan sebanyak sembilan tersangka serta 325 unit sepeda motor dan 41 unit mobil yang akan dikirim ke negara Timor Leste melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Polisi menunjukkan tersangka kasus penjualan kendaraan bermotor tanpa surat resmi saat gelar kasus di Desa Gadingrejo, Juwana, Pati, Jawa Tengah, Jumat 28 Mei 2021. Polda Jateng dan Polres Pati berhasil mengungkap kasus penjualan kendaraan bermotor antarnegara tanpa dilengkapi surat resmi atau bodong dan mengamankan sebanyak sembilan tersangka serta 325 unit sepeda motor dan 41 unit mobil yang akan dikirim ke negara Timor Leste melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini