Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Polda Metro Rilis Sembilan Pelaku Kejahatan dengan Kekerasan

11 Februari 2020 | 21.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Suasana rilis pengungkapan kejahatan di Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (kanan) menunjukkan barang bukti tangkapan layar pada salah satu akun belanja daring pada rilis pengungkapan kejahatan di Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2020. Direskrimum Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap pelaku Kejahatan dengan kekerasan, kejahatan dengan pemberatan dan penipuan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Tersangka digelandang petugas saat dihadirkan pada rilis pengungkapan kejahatan di Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2020. Direskrimum Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap sembilan orang tersangka. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Anggota kepolisian saat menata barang bukti yang dihadirkan pada rilis pengungkapan kejahatan di Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2020. Direskrimum Polda Metro Jaya, berhasil mengamankan barang bukti seperti telepon genggam, laptop, obeng, tang, kartu ATM dan surat kendaraan bermotor. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (kanan) memberikan keterangan pers pada rilis pengungkapan kejahatan di Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2020. Atas tindakannya pelaku diancam dengan hukuman 9 tahun penjara. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis pengungkapan kejahatan di Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2020. Direskrimum Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap pelaku Kejahatan dengan kekerasan, kejahatan dengan pemberatan dan penipuan dengan menangkap sembilan orang tersangka dan mengamankan barang bukti seperti telepon genggam, laptop, obeng, tang, kartu ATM dan surat kendaraan bermotor. Atas tindakannya pelaku diancam dengan hukuman 9 tahun penjara. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus