Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Suasana rilis pengungkapan kejahatan di Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (kanan) menunjukkan barang bukti tangkapan layar pada salah satu akun belanja daring pada rilis pengungkapan kejahatan di Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2020. Direskrimum Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap pelaku Kejahatan dengan kekerasan, kejahatan dengan pemberatan dan penipuan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tersangka digelandang petugas saat dihadirkan pada rilis pengungkapan kejahatan di Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2020. Direskrimum Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap sembilan orang tersangka. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anggota kepolisian saat menata barang bukti yang dihadirkan pada rilis pengungkapan kejahatan di Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2020. Direskrimum Polda Metro Jaya, berhasil mengamankan barang bukti seperti telepon genggam, laptop, obeng, tang, kartu ATM dan surat kendaraan bermotor. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (kanan) memberikan keterangan pers pada rilis pengungkapan kejahatan di Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2020. Atas tindakannya pelaku diancam dengan hukuman 9 tahun penjara. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis pengungkapan kejahatan di Direskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2020. Direskrimum Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap pelaku Kejahatan dengan kekerasan, kejahatan dengan pemberatan dan penipuan dengan menangkap sembilan orang tersangka dan mengamankan barang bukti seperti telepon genggam, laptop, obeng, tang, kartu ATM dan surat kendaraan bermotor. Atas tindakannya pelaku diancam dengan hukuman 9 tahun penjara. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini