Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejumlah tersangka dihadirkan dalam rilis kasus penganiayaan Ninoy Karundeng di Polda Metro Jaya, Selasa, 22 Oktober 2019. Polda Metro Jaya menetapkan 15 tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Sejumlah tersangka dihadirkan dalam rilis kasus penganiayaan Ninoy Karundeng di Polda Metro Jaya, Selasa, 22 Oktober 2019. Ninoy mengaku diculik dan dianiaya sekelompok orang saat sedang mengambil gambar situasi pasca unjuk rasa 30 September lalu. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti Haryadi (tengah) menunjukkan barang bukti dalam rilis kasus penganiayaan Ninoy Karundeng di Polda Metro Jaya, Selasa, 22 Oktober 2019. Saat unjuk rasa pada 30 September lalu, Ninoy mengaku bahwa sejumlah orang itu membawanya ke Masjid Al Falaah begitu mereka mengetahui dirinya adalah salah satu anggota relawan Jokowi. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti Haryadi (tengah) menyampaikan keterangan dalam rilis kasus penganiayaan Ninoy Karundeng di Polda Metro Jaya, Selasa, 22 Oktober 2019. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Sejumlah tersangka dihadirkan dalam rilis kasus penganiayaan Ninoy Karundeng di Polda Metro Jaya, Selasa, 22 Oktober 2019. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini