Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Presiden PKS Sohibul Iman tiba di gedung penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 23 Oktober 2018. TEMPO/Subekti
Presiden PKS Sohibul Iman tiba di gedung penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 23 Oktober 2018. Sohibul Iman memenuhi panggilan polisi terkait dengan dugaan pencemaran nama baik, yang dilaporkan Fahri Hamzah. TEMPO/Subekti
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Presiden PKS Sohibul Iman tiba di gedung penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 23 Oktober 2018. Sohibul Iman terancam dikenai Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 43 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 311 atau 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. TEMPO/Subekti
Presiden PKS Sohibul Iman tiba di gedung penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 23 Oktober 2018. Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya karena menyebutnya sebagai pembohong dan pembangkang di PKS. TEMPO/Subekti
Presiden PKS Sohibul Iman tiba di gedung penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 23 Oktober 2018. Sohibul akan diperiksa sabagai saksi atas dugaan pencemaran nama baik, yang dilaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. TEMPO/Subekti
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini