Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) melakukan aksi di depan Balaikota DKI Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Aksi tersebut menuntut pencabutan Pergub 207/2016 peraturan yang mengatur perlindungan HAM warga terdampak penggusuran, serta peta jalan reforma agraria di Jakarta. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) melakukan aksi di depan Balaikota DKI Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Sebelumnya, rumah dan bangunan lain yang berada di Jalan Pancoran Buntu II diduga digusur paksa oleh PT Pertamina karena tidak adanya surat perintah eksekusi dari pengadilan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) melakukan aksi di depan Balaikota DKI Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Mereka menuding Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang penertiban pemakaian/penguasaan tanah tanpa izin yang berhak. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) melakukan aksi di depan Balaikota DKI Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Pergub 207/2016 tersebut dinilai memberikan legitimisi kepada Pemprov DKI Jakarta untuk dapat terus melakukan penggusuran tanpa proses yang layak dan melanggar asas keadilan karena tidak memberikan kesempatan kepada warga untuk menguji hak kepemilikannya atas tanah. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) melakukan aksi di depan Balaikota DKI Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Aksi tersebut menuntut pencabutan Pergub 207/2016 peraturan yang mengatur perlindungan HAM warga terdampak penggusuran, serta peta jalan reforma agraria di Jakarta. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) melakukan aksi di depan Balaikota DKI Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Sebelumnya, rumah dan bangunan lain yang berada di Jalan Pancoran Buntu II diduga digusur paksa oleh PT Pertamina karena tidak adanya surat perintah eksekusi dari pengadilan yang dilakukan pada 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini