Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Rano Karno Bersaksi untuk Tubagus Chaeri Wardhana di Sidang

24 Februari 2020 | 19.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno,mengikuti sidang memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 24 Februari 2020. Dalam sidang ini, Rano Karno, membantah menerima uang Rp 1,5 miliar dari Wawan. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno, berjabat tangan dengan terdakwa Wawan seusai mengikuti sidang memberikan keterangan sebagai saksi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Februari 2020. Sidang ini terkait kasus tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 500 miliar hasil dari tindak pidana korupsi terkait pengaturan berbagai proyek di lingkungan Provinsi Banten. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno, memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa, Wawan saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Februari 2020. Namun Rano Karno mengakui pernah menerima Rp 7,5 miliar dari Wawan. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno,mengikuti sidang memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa, Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Februari 2020. Rano mengatakan uang itu diberikan untuk dana kampanye Pemilihan Gubernur Banten pada 2011. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Wawan (tengah) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Februari 2020. Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari dua orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK, yaitu Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno dan Yayah Rodiah. ANTARA/Reno Esnir

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno (tengah) memberikan keterangan saat menjadi saksi pada kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi alat kesehatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 24 Februari 2020. ANTARA/Reno Esnir

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus