Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Raut terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster, Edhy Prabowo setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 29 Juni 2021. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut dituntut pidana 5 tahun penjara. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster, Edhy Prabowo saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 29 Juni 2021. Selain dituntut 5 tahun penjara, ia juga dituntut dengan denda Rp400 juta serta pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster, Edhy Prabowo saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 29 Juni 2021. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Edhy Prabowo agar membayar uang pengganti total Rp 10 miliar yang harus dibayar dalam waktu maksimal satu bulan setelah putusan pidana inkrah. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster, Edhy Prabowo saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 29 Juni 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini