Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Edy Wibowo, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 19 Desember 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Edy Wibowo. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Edy Wibowo, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 19 Desember 2022. Sebelumnya KPK telah menahan 13 orang tersangka terdiri dari 2 orang Hakim Agung MA, 2 orang Hakim Yustisial, 5 orang PNS pada MA, 2 orang Pengacara dan 2 orang pihak swasta, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua KPK, Firli Bahuri bersama Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu (dua kiri), menunjukkan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Edy Wibowo, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 19 Desember 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua KPK, Firli Bahuri bersama Juru Bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menunjukkan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Edy Wibowo, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 19 Desember 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini