Terdakwa anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Fayakhun Andriadi, menghadiri sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 21 November 2018. Fayakhun juga mendapat hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman pidana penjara. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fayakhun Andriadi memasuki ruangan untuk menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 21 November 2018. Majelis hakim memvonis Fayakhun delapan tahun penjara dan denda senilai Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan alat satelit monitoring Bakamla Fayakhun Andriadi (kanan) bersiap menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 21 November 2018. Majelis hakim menyatakan perbuatan Fayakhun menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar US$ 911.480 dari Fahmi Darmawansyah. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Fayakhun Andriadi, mendengarkan pembacaan putusan yang dilakukan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 21 November 2018. Majelis hakim meyakini terdakwa mengetahui uang tersebut merupakan imbalan terkait perbuatannya untuk mengawal proyek monitoring Bakamla. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan alat satelit monitoring di Bakamla Fayakhun Andriadi meninggalkan ruangan usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 21 November 2018. Menanggapi vonis tersebut, Fayakhun mengatakan akan berpikir-pikir terhadap putusan tersebut. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay