Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Rekam Jejak 5 Anggota Dewan Pengawas KPK

20 Desember 2019 | 15.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 5

Artidjo Alkostar merupakan seorang ahli hukum Indonesia. Pria yang berkuliah di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta itu mendapat banyak sorotan atas keputusan dan pernyataan perbedaan pendapatnya dalam banyak kasus besar. Artidjo yang kini menjabat sebagai Ketua Muda Kamar Pidana Mahkamah Agung Indonesia pernah diperbincangkan saat memperberat vonis empat tahun penjara menjadi 12 tahun kepada politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh untuk kasus korupsi. TEMPO/Subekti

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 5

Selesai menjalani pendidikan di Universitas Tanjungpura Pontianak, Tumpak Pangabean berkarier di korps kejaksaan lebih kurang selama 30 tahun. Ia pernah menjadi komisioner dan sekaligus sebagai Wakil Ketua KPK 2003-2007. Pada 2008 Tumpak diangkat sebagai Anggota Dewan Komisaris PT Pos Indonesia (Pesero) berdasarkan Keputusan Meneg BUMN. Tumpak kembali ke KPK untuk menjadi Plt Ketua KPK 2009-2010 saat Ketua KPK Antasari Azhar saat itu terjerat hukum. TEMPO/Subekti

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 5

Albertina Ho pernah menjabat Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara suap pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan. Wanita itu pernah bertugas di PN Slawi dan menjadi hakim di PN Temanggung dan PN Cilacap, Jawa Tengah. Pada 2005, karirnya melesat hingga ke kursi Sekretaris Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial. Ia juga menangani sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik, yaitu pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Sigid Haryo Wibisono, pelecehan terdakwa Anand Khrisna, dan perkara mafia hukum Jaksa Cirus Sinaga. TEMPO/Subekti

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 5

Syamsuddin Haris yang merupakan Peneliti Pusat Penelitian Politik (P2P) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ini pernah meminta Presiden Jokowi menolak revisi UU KPK dan mendukung diterbitkan Perpu KPK. Sebelumnya, Syamsuddin juga menyoroti tajam revisi UU KPK. Syamsudin menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. LIPI menilai revisi UU KPK itu bertujuan melumpuhkan tugas KPK. LIPI menilai revisi UU KPK berpotensi mengancam independensi KPK. TEMPO/Subekti

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 5

Harjono merupakan mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Harjono mendapat gelar S1 Hukum Universitas Airlangga pada 1977 dan Master of Comparative Law, School of Law Southern Methodist Unversity, Dallars, Texas, AS pada 1981. Doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga, tahun 1994. Saat ini, Harjono menjabat sebagai ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) untuk periode 2017-2022. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus