Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Warga menonton Tersangka pembunuh Heri Kurniawan saat melakukan rekonstruksi pembunuhan Dayu Pri Ambarita (45) dan anaknya Yuel Imanuel (5) di Kompleks Aneka Elok, Penggilingan, Cakung, Jakarta, 27 Oktober 2015. TEMPO/Subekti.
Tersangka pembunuh Heri Kurniawan, tiba untuk melakukan rekonstruksi pembunuhan Dayu Pri Ambarita (45) dan anaknya Yuel Imanuel (5) di Kompleks Aneka Elok Blok A13 No 8 Penggilingan, Cakung, Jakarta, 27 Oktober 2015. TEMPO/Subekti
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tersangka pembunuh Heri Kurniawan saat melakukan rekonstruksi pembunuhan Dayu Pri Ambarita (45) dan anaknya Yuel Imanuel (5) di Kompleks Aneka Elok Blok A13 No 8 Penggilingan, Cakung, Jakarta, 27 Oktober 2015. TEMPO/Subekti.
Petugas kepolisian melakukan rekontruksi terhadap tersangka pembunuh Heri Kurniawan di Kompleks Aneka Elok, Cakung, Jakarta, 27 Oktober 2015. Heri dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. TEMPO/Subekti.
Tersangka pembunuh Heri Kurniawan, melakukan rekonstruksi pembunuhan Dayu Pri Ambarita (45) dan anaknya Yuel Imanuel (5) di Kompleks Aneka Elok, Cakung, Jakarta, 27 Oktober 2015. Heri yang merupakan residivis narkoba membunuh Dayu dan anaknya karena dipergoki mencuri di rumah korban. TEMPO/Subekti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini