Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary (kiri) dan Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan (tengah) memberi keterangan dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh Lesti Kejora di Polres Jakarta Selatan, Rabu, 12 Oktober 2022. Kombes E Zulpan menaikkan status Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan memberi keterangan dalam kasus KDRT yang dialami Lesti Kejora di Polres Jakarta Selatan, Rabu, 12 Oktober 2022. Rizky Billar dikenakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan (kanan) memberi keterangan tentang status tersangka Rizky Billar dalam kasus KDRT terhadap Lesti Kejora di Polres Jakarta Selatan, Rabu, 12 Oktober 2022. Status ditetapkan setelah suami Lesti tersebut menjalani pemeriksaan dengan dicecar 38 pertanyaan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan (kanan) memberi keterangan terkait status tersangka Rizky Billar dalam kasus KDRT yang dilaporkan oleh Lesti Kejora di Polres Jakarta Selatan, Rabu, 12 Oktober 2022. Zulpan mengungkapkan bahwa Rizky Billar juga telah mengetahui statusnya terkini setelah pemeriksaan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Rizky Billar memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus KDRT yang dilaporkan oleh istrinya, Lesti Kejora pada Rabu siang, 12 Oktober 2022. Kedatangan Rizky tidak diketahui awak media. Instagram/Rizky Billar
Rizky Billar berfoto saat tengah bermain bola biliar. Sebelumnya beredar rekaman CCTV saat Rizky terlihat berniat melempar bola biliar ke arah Lesti Kejora di kediaman mereka. Instagram/Rizky Billar
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini