Ekspresi Pimpinan Garuda Emas di Nusa Tenggara Barat (NTB), Rendy Bugis Petta Lolo (kanan) saat menjalani sidang putusan kerusuhan 22 Mei 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 9 September 2019. Garuda Emas merupakan nama organisasi relawan pendukung pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo-Sandi. TEMPO/Subekti
Pimpinan Garuda Emas di NTB, Rendy Bugis Petta Lolo (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya setelah menjalani sidang putusan kerusuhan 22 Mei 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 9 September 2019. Rendy divonis penjara 3 bulan 20 hari setelah dinyatakan bersalah karena melawan aparat yang tengah bertugas saat kerusuhan 21-22 Mei lalu. TEMPO/Subekti
Reaksi Pimpinan Garuda Emas di NTB, Rendy Bugis Petta Lolo (tengah) saat mendengar keputusan hakim dalam sidang putusan kerusuhan 22 Mei 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 9 September 2019. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Rendy dan enam orang lainnya, terlibat kerusuhan karena melempar batu dan botol ke arah polisi di depan Gedung Bawaslu pada Selasa malam, 21 Mei 2019. TEMPO/Subekti