Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Selain Anji, 5 Seleb Ini Pernah Ditangkap karena Ganja

14 Juni 2021 | 16.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Dwi Sasono ditangkap di kediamannya pada 26 Mei 2020 dengan barang bukti 16 gram ganja yang disembunyikan dalam guci di atas lemari kamarnya. Suami dari Widi Mulia itu mendapat ganjaran enam bulan rehabilitasi. Kini, Dwi telah bebas dan kembali berkumpul bersama istri dan ketiga anaknya. TEMPO/Nurdiansah

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Aktor Jefri Nichol ditangkap di rumah kontrakannya pada Senin, 22 Juli 2019. Dari hasil penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 6,01 gram yang disimpan di dalam kulkas. Pada 11 November 2019, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 7 bulan rehabilitasi di RSKO kepada Jefri Nichol. TEMPO/M Taufan Rengganis

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji (kiri) berjalan menuju ruang pemeriksaan kesehatan setelah ditangkap dalam dugaan kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 14 Juni 2021. Anji ditangkap pada Jumat 11 Juni lalu di wilayah Cibubur, dengan barang bukti berupa ganja. ANTARA/Sigid Kurniawan

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Pemeran sinetron Naufal Samudra ditangkap karena penyalahgunaan narkotika jenis ganja sintetis yang dimasukkan ke liquid rokok elektrik atau vape. Naufal ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakbar di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa, 14 April 2020. Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Artis Rifat Umar memberikan keterangan terkait penangkapan dirinya atas penyalahgunaan ganja saat gelar rilis di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, 4 Oktober 2019. Polisi menyita barang bukti ganja seberat 89,83 gram, dan berdasarkan tes urin positif memakai ganja dan sabu. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Aktor Fachri Albar ini ditangkap di kediamannya di Cireundeu, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Februari 2018. Bukti yang menyertai penangkapan itu adalah 0,8 gram sabu, 13 butir tablet Dumolid, satu butir narkotika jenis calmlet, ganja dan beberapa bong. Ia divonis tujuh bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur, Jakarta Timur. TEMPO/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus