Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pekerja melakukan perawatan pada sebuah kereta di Bengkel Perawatan dan Inovasi Kereta Balaiyasa, Jakarta, 12 Maret 2015. PT Kereta Api Indonesia kembali mengubah tarif kereta kelas ekonomi yang baru berlaku sejak awal Maret ini, dan akan mulai diberlakukan pada 1 April 2015. Tempo/Tony Hartawan
Pekerja mengelas gerbong kereta di Bengkel Perawatan dan Inovasi Kereta Balaiyasa, Jakarta, 12 Maret 2015. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 17 tahun 2015, tarif angkutan kereta api akan naik antara 30-60 persen. Tempo/Tony Hartawan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pekerja memoles cat gerbong kereta di Bengkel Perawatan dan Inovasi Kereta Balaiyasa, Jakarta, 12 Maret 2015. Beban kenaikan tarif diberikan paling banyak kepada kereta api jarak jauh karena jarang digunakan masyarakat, untuk jarak dekat dan menengah, akan diberikan subsidi tambahan. Tempo/Tony Hartawan
Bengkel Perawatan dan Inovasi Kereta Balaiyasa, Jakarta, 12 Maret 2015. Dalam Peraturan Menhub No 17 tahun 2015, ada 4 faktor kenaikan tarif kereta, yaitu kenaikan BBM subsidi, perubahan pedoman perhitungan tarif dari Peraturan Menhub No.28 Th.2012 menjadi No.69 Th.2014, perubahan margin dalam perhitungan BOP KA Ekonomi, dan kurs dollar AS terhadap rupiah. Tempo/Tony Hartawan
Pekerja mengecat gerbong kereta di Bengkel Perawatan dan Inovasi Kereta Balaiyasa, Jakarta, 12 Maret 2015. Tempo/Tony Hartawan
Pekerja memeriksa chasing kereta di Bengkel Perawatan dan Inovasi Kereta Balaiyasa, Jakarta, 12 Maret 2015. Tempo/Tony Hartawan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini