Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum kembali diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang setibanya di gedung KPK, Jakarta (14/3). Selain kasus Hambalang, Anas juga diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang lainnya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Anas Urbaningrum kembali diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang dan proyek-proyek lainnya di gedung KPK, Jakarta (14/3). Selain kasus Hambalang, Anas juga diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang atas aset dua bidang tanah di Kelurahan Mantrijero, Yogyakarta dengan luas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi atas nama KH Attabik Ali dan menyita tanah dan bangunan di Jalan Selat Makassar C9/22 di Duren Sawit, Jakarta Timur. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anas Urbaningrum saat tiba untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang di gedung KPK, Jakarta (14/3). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Seorang warga membaca papan bertuliskan penyitaan terhadap aset Anas Urbaningrum di daerah Mantrijeron, Yogyakarta (12/3). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan dua aset milik tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Anas Urbaningrum di Mantrijeron, Yogyakarta dan tanah di Desa Panggungharjo, Bantul. ANTARA/Noveradika
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di dekat lokasi tanah aset milik Anas Urbaningrum yang disita oleh KPK di daerah Mantrijeron, Yogyakarta (12/3). ANTARA/Noveradika
Suasana rumah Anas Urbaningrum di Jalan Selat Makasar C9/22, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jakarta (10/3). KPK telah mengumumkan penyitaan sejumlah aset milik Anas Urbaningrum pada Jumat (7/3) ANTARA/Rosa Panggabean
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini