Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas menghadirkan tersangka berinisial RR (kiri) dan menunjukkan barang bukti kasus pornografi saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Senin, 20 September 2021. Petugas Polresta Denpasar menangkap tersangka RR yang melakukan siaran pornoaksi secara live. ANTARA/Fikri Yusuf
Petugas menghadirkan tersangka berinisial RR (kiri) dan menunjukkan barang bukti kasus pornografi saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Senin, 20 September 2021. RR menayangkan live pornografi melalui akun Kuda Poni di platform "Mango Live." ANTARA/Fikri Yusuf
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tersangka kasus konten live pornografi, RR saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Senin, 20 September 2021. Aksi live ini telah dilakukan tersangka sekitar sembilan bulan terakhir dengan keuntungan hingga Rp 50 juta per bulan. ANTARA/Fikri Yusuf
Saat penangkapan selebgram RR dalam kasus siaran konten pornografi di sebuah apartemen wilayah Denpasar, Bali, Jumat, 17 September 2021. Ia dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. ANTARA/HO-Polresta Denpasar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini