Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Sidang Gugatan Jhoni Allen terhadap AHY Ditunda

17 Maret 2021 | 21.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Perwakilan Tim Kuasa Hukum Jhoni Allen menunjukkan berkas saat sidang perdana gugatan terhadap Agus Harimurti Yudhoyono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 17 Maret 2021. Menurut keputusan hakim, sidang perdana tersebut ditunda hingga minggu depan. TEMPO/Muhammad Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Perwakilan Tim Kuasa Hukum Jhoni Allen saat sidang perdana gugatan terhadap Agus Harimurti Yudhoyono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 17 Maret 2021. Penundaan tersebut dikarenakan pihak tergugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono tidak menghadiri sidang tersebut. TEMPO/Muhammad Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Perwakilan Tim Kuasa Hukum Jhoni Allen saat sidang perdana gugatan terhadap Agus Harimurti Yudhoyono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 17 Maret 2021. Jhoni menggugat AHY karena merasa dua kerugian karena merasa dipecat sepihak oleh Ketum Partai Demokrat. TEMPO/Muhammad Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Perwakilan Tim Kuasa Hukum, Jhoni Allen menyerahkan berkas kepada Majelis Hakim saat sidang perdana gugatan terhadap Agus Harimurti Yudhoyono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 17 Maret 2021. Jhoni menyebut dua kerugian, berupa materil dan imateril. TEMPO/Muhammad Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Perwakilan Tim Kuasa Hukum Jhoni Allen saat sidang perdana gugatan terhadap Agus Harimurti Yudhoyono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 17 Maret 2021. Kerugian materil dihitung dari gaji Jhoni selama 60 bulan sebagai anggota DPR, terhitung usai dipecat hingga masa bakti periode ini selesai. TEMPO/Muhammad Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Perwakilan Tim Kuasa Hukum Jhoni Allen menunjukkan berkas laporan saat sidang perdana gugatan terhadap Agus Harimurti Yudhoyono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 17 Maret 2021. Jhoni juga merasakan kerugian secara imateril karena kehormatannya direndahkan oleh pemecatan sepihak. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus