Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Majelis hakim memimpin jalannya sidang putusan kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2020. Sidang tersebut mengagendakan pembacaan vonis untuk mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan, serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Majelis hakim memimpin jalannya sidang putusan kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2020. Dalam sidang tersebut, mantan Direktur Utama PT AJS Hendrisman Rahim divonis penjara seumur hidup. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kuasa hukum tersangka mengikuti sidang putusan kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2020. Selain itu, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo juga divonis hukuman penjara seumur hidup. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Hakim anggota saat memimpin jalannya sidang putusan kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2020. Empat terdakwa menjalani sidang tersebut secara virtual. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Majelis hakim memimpin jalannya sidang putusan kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Pengunjung mengabadikan suasana sidang yang ditampilkan pada layar saat sidang putusan kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini