Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa supervisor tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan memeluk kerabatnya seusai mengikuti sidang tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 Mei 2022. Wawan Ridwan dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa supervisor tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan seusai mengikuti sidang tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 Mei 2022. Selain dituntut penjara 10 tahun, Wawan juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsider lima bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp2,73 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa supervisor tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan seusai mengikuti sidang tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 Mei 2022. Selain Wawan, Pengadilan Tipikor juga menggelar sidang dengan terdakwa Alfred Simanjuntak. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa ketua supervisor tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu, Alfred Simanjuntak seusai mengikuti sidang tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 Mei 2022. Alfred dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa ketua supervisor tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu, Alfred Simanjuntak seusai mengikuti sidang tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 Mei 2022. Alfred juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsider lima bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp8,237 miliar. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dua terdakwa kasus suap pajak Alfred Simanjuntak (kanan) dan Wawan Ridwan (kiri) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 Mei 2022. Keduanya menjalani sidang kasus suap menerima hadiah atau janji yaitu uang sebesar Rp15 terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini