Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Suami Korban Jadi Otak Penembakan Istri TNI di Semarang

25 Juli 2022 | 22.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 5

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi (kiri) bersama Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal Dudung Abdurachman memberikan keterangan dalam konferensi pers kasus percobaan pembunuhan berencana istri anggota TNI AD, di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Senin, 25 Juli 2022. Tim Resmob Polrestabes Semarang berhasil menangkap lima tersangka beserta sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Aji Styawan

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 5

Tim Resmob Polrestabes Semarang menunjukkan barang bukti berupa pistol yang digunakan eksekutor penembak bayaran saat konferensi pers kasus percobaan pembunuhan berencana istri anggota TNI AD, di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Senin, 25 Juli 2022. Tim penyidik gabungan telah menetapkan Kopda Muslimin yang merupakan suami korban sebagai terduga otak aksi penembakan tersebut. ANTARA FOTO/Aji Styawan

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 5

Tim Resmob Polrestabes Semarang menghadirkan para tersangka penembak bayaran saat konferensi pers kasus percobaan pembunuhan berencana istri anggota TNI AD, di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Senin, 25 Juli 2022. Anggota TNI AD, Kopral Dua atau Kopda Muslimin disebut membayar orang untuk menembak istrinya sendiri, Rina Wulandari. ANTARA FOTO/Aji Styawan

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 5

Polisi membopong tersangka Spr saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus percobaan pembunuhan berencana istri anggota TNI AD, di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Senin, 25 Juli 2022. Kopda Muslimin disebut telah kabur dari kesatuannya sejak hari pertama peristiwa ini mencuat. Hingga saat ini, keberadaan Muslimin masih terus ditelusuri. ANTARA FOTO/Aji Styawan

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 5

Polisi membopong tersangka Sgn saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus percobaan pembunuhan berencana istri anggota TNI AD, di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Senin, 25 Juli 2022. Para tersangka diancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara dua puluh tahun. ANTARA FOTO/Aji Styawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus