Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Suap DPRD Kalteng, Bos Sinar Mas Divonis 1,8 Tahun Penjara

13 Maret 2019 | 21.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 5

Tiga terdakwa Direktur PT Binasawit yang merupakan anak usaha Sinar Mas Grup, Edy Saputra Suradja (kanan), CEO PT Binasawit Abadi Pratama, Willy Agung Adipradhana dan Manajer Legal PT Binasawit, Teguh Dudy Zaldy (tengah), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2019. Majelis Hakim pidana memvonis satu tahun dan delapan bulan penjara dan denda Rp100 juta kepada ketiga terdakwa. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 5

Tiga terdakwa Direktur PT Binasawit, Edy Saputra Suradja (kanan), CEO PT Binasawit Abadi Pratama, Willy Agung Adipradhana dan Manajer Legal PT Binasawit, Teguh Dudy Zaldy (kiri), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2019. Ketiga terdakwa terbukti bekerja sama memberikan uang suap Rp 240 juta kepada anggota DPRD Kalteng. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 5

Tiga terdakwa Direktur PT Binasawit, Edy Saputra Suradja (kiri), CEO PT Binasawit Abadi Pratama, Willy Agung Adipradhana dan Manajer Legal PT Binasawit, Teguh Dudy Zaldy (kanan), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2019. Uang suap ini diberikan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan dalam bidang perkebunan, kehutanan, penambangan dan lingkungan hidup di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2018. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 5

Tiga terdakwa Direktur PT Binasawit, Edy Saputra Suradja (kiri), CEO PT Binasawit Abadi Pratama, Willy Agung Adipradhana dan Manajer Legal PT Binasawit, Teguh Dudy Zaldy (kanan), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2019. PT Binasawit diduga melakukan pencemaran lingkungan di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 5

Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Eddy Saputra Suradja (kiri), Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah Willy Agung Adipradhana (kanan) dan Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah Teguh Dudy Syamsuri Zaldy (tengah) bersiap mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 13 Maret 2019. PT Binasawit Abadi Pratama merupakan anak usaha Sinar Mas yang telah beroperasi sejak 2006. ANTARA/Reno Esnir

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus