Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Suasana Hari Pertama Pemberlakuan STRP Bagi Penumpang KRL

12 Juli 2021 | 11.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Petugas memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) calon penumpang di Stasiun Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 Juli 2021. Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan soal kewajiban membawa STRP atau surat tugas bagi pengguna KRL Commuterline yang berlaku mulai 12 Juli di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Petugas memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) calon penumpang di Stasiun Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 Juli 2021. Seluruh calon pengguna KRL wajib menunjukkan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat, pimpinan instansi dan perusahaan atau kantor di sektor esensial dan kritikal. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Calon penumpang Kereta Rangkaian Listrik (KRL) menunggu untuk pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 Juli 2021. Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan soal kewajiban membawa STRP atau surat tugas bagi pengguna KRL Commuterline yang berlaku mulai Senin 12 Juli di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Petugas memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) calon penumpang di Stasiun Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 Juli 2021. Seluruh calon pengguna KRL wajib menunjukkan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat, pimpinan instansi dan perusahaan atau kantor di sektor esensial dan kritikal. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Pengguna Kereta Rangkaian Listrik (KRL) saat menelepon pihak perusahaan untuk meminta Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk bisa masuk ke dalam Stasiun Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 Juli 2021. Seluruh calon pengguna KRL wajib menunjukkan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat, pimpinan instansi dan perusahaan atau kantor di sektor esensial dan kritikal. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Petugas memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) calon penumpang di Stasiun Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 Juli 2021. Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan soal kewajiban membawa STRP atau surat tugas bagi pengguna KRL Commuterline yang berlaku mulai Senin 12 Juli di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus