Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung menunjukkan buku karyanya saat meninggalkan Rutan KPK, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019. Syafruddin bebas setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukannya dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung mengacungkan ibu jari saat meninggalkan Rutan KPK, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019. Sebelumnya, Majelis hakim menyatakan Syafruddin terbukti menerbitkan Surat Keterangan Lunas BLBI untuk pemilik saham Bank Dagang Negara Informasi Sjamsul Nursalim. Penerbitan itu menyebabkan negara merugi Rp 4,58 triliun karena Sjamsul melakukan misrepresentasi atas aset yang dia serahkan untuk membayar hutang. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung menjawab pertanyaan awak media saat meninggalkan Rutan KPK, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019. Meski terbukti melakukan hal itu, majelis hakim berpendapat perbuatan Syafruddin bukan termasuk tindak pidana. Sehingga, Syafruddin dibebaskan dari segala tuntutan hukum. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung mengacungkan ibu jari saat meninggalkan Rutan KPK, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019. Hakim juga membatalkan putusan pengadilan tingkat banding yang memvonis Syafruddin 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini