Foto

Tamron CS Divonis dalam Sidang Korupsi Timah

27 Desember 2024 | 21.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 Kwan Yung alias Buyung (kiri), Hasan Tjhie, Achmad Albani dan Tamron alias Aon menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 27 Desember 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menetapkan negara mengalami kerugian Rp 300 triliun akibat kasus korupsi timah tersebut. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 Hasan Tjhie usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 27 Desember 2024. Majelis hakim menghukum Kwan Yung alias Buyung 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 Kwan Yung alias Buyung (tengah) setelah menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 27 Desember 2024. Majelis hakim menghukum Kwan Yung alias Buyung 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 Tamron alias Aon setelah menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 27 Desember 2024. Majelis hakim menghukum Tamron dengan penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan dan dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 3,5 triliun dalam kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung (Babel). TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 Achmad Albani bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 27 Desember 2024. Majelis hakim menghukum Kwan Yung alias Buyung 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 Achmad Albani (kanan), Tamron alias Aon (kedua dari kanan), dan Kwan Yung alias Buyung (kedua dari kiri) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 27 Desember 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus