Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Terciduk OTT, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Ditahan KPK

6 Januari 2022 | 22.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 5

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). KPK menahan Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya usai ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintaha Kota Bekasi dengan barang bukti uang sebesar Rp3 miliar dan buku tabungan dengan saldo Rp2 miliar . ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc,

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 5

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). KPK menahan Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya usai ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintaha Kota Bekasi dengan barang bukti uang sebesar Rp3 miliar dan buku tabungan dengan saldo Rp2 miliar . ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc,

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 5

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). KPK menahan Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya usai ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintaha Kota Bekasi dengan barang bukti uang sebesar Rp3 miliar dan buku tabungan dengan saldo Rp2 miliar . ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc,

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 5

Ketua KPK, Firli Bahuri bersama Deputi Penindakan, Karyoto dan Juru Bicara, Ali Fikri, menunjukkan Wali Kota Bekasi periode 2013-2018 dan periode 2018-2022, Rahmat Effendi, resmi memakai rompi tahanan bersama tersangka lainnya seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 6 Januari 2022. Penyidik KPK resmi menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama. TEMPO/Imam Sukamto 

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 5

Pihak swasta, Lai Bui Min, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 6 Januari 2022. KPK juga menyita barang bukti uang sebesar Rp 3 miliar dan buku rekening Bank dengan jumlah uang Rp 2 miliar. TEMPO/Imam Sukamto 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus