Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dua terdakwa anggota DPRD Sumut Rooslynda Marpaung dan Rinawati Sianturi (kiri), seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 14 Februari 2019. Majelis Hakim menjatuhkan vonis keempat terdakwa pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa anggota DPRD Sumut Fadly Nurzal, dicium istrinya, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 14 Februari 2019. Majelis Hakim juga mencabut hak politik keempat terdakwa selama 2 tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho terkait pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sumut TA periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa anggota DPRD Sumut Rijal Sirait, memeluk istrinya seusai, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 14 Februari 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa anggota DPRD Sumut Rooslynda Marpaung, dipeluk keluarga kerabatnya, seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 14 Februari 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa kasus suap DPRD Sumut, dari kiri, Rooslynda Marpaung, Rijal Sirait, Fadly Nurzal dan Rinawati Sianturi mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 14 Februari 2019. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus suap DPRD Sumut Rijal Sirait (ketiga kiri), Fadly Nurzal (keempat kiri), Rooslynda Marpaung (kedua kiri) dan Rinawati Sianturi (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 14 Februari 2019. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini